Halaman

Tampilkan postingan dengan label Asuransi Syari'ah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Asuransi Syari'ah. Tampilkan semua postingan

Rabu, 13 Januari 2010

Asuransi Kesehatan

Familycare, Program Takaful Kesehatan Kumpulan untuk Anda beserta keluarga tercinta.

Manfaat Takaful

* Dana Tunai Harian
Pemberian Dana Tunai Harian selama Peserta menjalani rawat inap di rumah sakit. Karena sakit atau kecelakaan
* Santunan Kematian
Pemberian santunan bila Peserta meninggal karena sakit atau kecelakaan

* Santunan Cacat Tetap Total
Pemberian santunan bila Peserta mengalami Cacat Tetap Total karena sakit atau kecelakaan sehingga tidak dapat melaksanakan pekerjaan, memegang jabatan atau profesi apapun untuk memperoleh penghasilan

Keistimewaan Lainnya

* Tidak Perlu Pemeriksaan Kesehatan
Peserta tidak perlu repot melakukan pemeriksaan kesehatan untuk mengikuti program ini

* Jaminan Penggantian
Santunan dalam program ini tetap diberikan meskipun Peserta tetah mendapatkan penggantian dari pihak lain

* Bebas Memilih Rumah Sakit
Peserta dapat bebas memilih rumah sakit yang dikehendaki bila Peserta harus menjalani rawat inap

* Prinsip
Bagi Hasil (At-Mudharabah) Peserta akan mendapatkan bagihasit dari surplus dana bila tidak ada ktaim yang diajukan sampai akhir

Tabel Manfaat & Premi Takaful Family Care (Rupiah)

Manfaat Takaful Per Tahun FC-100 FC-200 FC-300 FC-400 FC-500
Santunan Dana Tunai Harian


Bila dirawat di ruang non ICU (Maksimal 360 hari) 100.000 200.000 300.000 400.000 500.000
Bila dirawat di ruang ICU (Maksimal 15 hari) 200.000 400.000 600.000 800.000 1.000.000
Santunan Kematian karena sakit 5.000.000 10..000.000 15.000.000 20.000.000 25.000.000
Santunan Kematian karena kecelakaan 10..000.000 20.000.000 30.000.000 40.000.000 50.000.000
Santunan Cacat Tetap Total 5.000.000 10.000.000 15.000.000 20.000.000 25.000.000
Premi Tahunan Per Orang FC-100 FC-200 FC-300 FC-400 FC-500
Dewasa (usia maksimal saat masuk 55 tahun) 175.000 345.000 515.000 685.000 855.000
Anak (usia saat masuk 12 bulan s.d. 17 tahun) 90.000 175.000 260.000 345.000 430.000
Selengkapnya...

Takafulink

Sarana berinvestasi sekaligus berasuransi sesuai Syariah . Program ini menawarkan hasil investasi yang optimal dengan pilihan sesuai preferensi Anda.

Pilihan Investasi



Takaful Dana Istiqomah

* Menawarkan cara berinvestasi dengan hasil yang stabil dan risiko yang aman
* Pada pilihan ini seluruh dana Anda akan ditempatkan pada instrumen investasi berpendapatan tetap.

Takaful Dana Mizan

* Menawarkan cara berinvestasi dengan hasil yang optimal dan risiko yang moderat.
* Pada pilihan ini sebagian dana Anda akan ditempatkan pada instrumen investasi berpendapatan tetap dan sebagian lainnya pada saham.

Manfaat Takafulink

* Apabila Peserta panjang umur sampai dengan akhir perjanjian, akan menerima seluruh Dana Investasi
* Apabila Peserta yang ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian, ahli warisnya akan mendapatkan Manfaat Asuransi (Dana Santunan) dan seluruh Dana Investasi

Manfaat Asuransi
Takafulink menyediakan manfaat asuransi (dana santunan) sebesar 800% dari Premi Tahunan atau 125% dari Premi Sekaligus. Anda dapat memperluas manfaat asuransi dengan menambahkan program asuransi Takaful Kecelakaan Diri dan/ atau Asuransi Kesehatan.


Premi Dasar
Untuk menjadi Peserta program Takafulink Anda dapat memilih cara bayar:

* Premi Tahunan

Minimum Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan maksimum Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah)

* Premi Sekaligus

Minimum Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan maksimum Rp. 64.000.000,- (enam puluh empat juta rupiah)


Fleksibilitas

* Top Up

Anda dapat meningkatkan Dana Investasi melalui fasilitas Top Up yang dapat dilakukan kapan saja dengan ketentuan minimum sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)

* Pengalihan Investasi

Setelah masa kepesertaan 1 tahun, Anda dapat menentukan kembali pilihan Investasi yang diinginkan

* Penarikan Dana

Setelah masa kepesertaan 1 tahun, Anda dapat melakukan penarikan dana. Khusus untuk penarikan dana sebagian diberlakukan ketentuan:

* Minimum penarikan Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan
* Minimum dana yang tersisa Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)

Tabarru
Dana yang digunakan untuk saling menanggung atau tolong menolong bila terjadi musibah antar peserta. Besarnya tabarru yang diikhlaskan peserta sebagai berikut:

* 7,5% dari Premi Dasar Tahunan maksimum selama 8 tahun
* 1,25% dari Premi Dasar Sekaligus maksimum selama 8 tahun

Biaya-Biaya

* Biaya Polis:
Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah)

* Biaya Pengelolaan Investasi:
Maksimum 2,5% per tahun

* Biaya Top Up:
3% dari Premi Top Up

* Biaya setiap kali Penarikan Dana :
Maksimum Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah)

* Biaya pengelolaan yang dibebankan hanya pada tahun pertama:
32,50% dari Premi Dasar Tahunan atau
3,75% dari Premi Dasar Sekaligus

Ketentuan Kepesertaan

* Sehat jasmani dan rohani
* Usia Masuk : 17 sd 60 tahun
* Masa Perjanjian : 16 tahun untuk usia 17 sd 54 tahun atau masa perjanjian ditambah usia masuk tidak melebihi 70 tahun

Hal-hal Penting Lainnya

* Peserta memiliki kebebasan untuk memilih jenis investasi
* Atas pilihan tersebut segala risiko Investasi menjadi tanggung jawab Peserta
* Perusahaan tidak menjamin besarnya kinerja investasi.
Selengkapnya...

Produk-Produk Takaful

Dalam rangka memberikan proteksi diri dan keuangan secara syariah yang bersih, transparan dan lebih menguntungkan, inilah program yang menarik dari Takaful, Asuransi Pertama dan Terbaik Syariah :

Produk Individual :
1. Takaful Dana Pendidikan (Fulnadi), rencana pendidikan untuk sang buah hati
2. Takaful Al Khairat (Term Life + Personal Accident)
3. Takaful Falah (Asuransi Jiwa, Kesehatan + Tabungan}
4. Takaful Family Care (Asuransi Kesehatan Keluarga)
5. Takafulink Istiqomah+Mizan (investasi berpendapatan tetap+campuran)
6. Takafulink Alia (Investasi optimal + asuransi kesehatan)

GRAFIK TAKAFULINK

Produk Umum :
7. Takaful Abror (Asuransi Mobil++)
8. Asuransi Kendaraan Takaful (Jaminan Standart)
9. Takaful Baituna (Asuransi Perlindungan Rumah)

Produk Kumpulan :
10. Fulmedicare (Health Insurance/Fullmedicare/mini group)

Keunggulan PT Asuransi Takaful Indonesia sbb :

1.Dana Premi Dikelola dengan Transparan serta menjauhi hal-hal ketidakjelasan, Gambling dan Riba,
2.Mendapatkan manfaat dalam bentuk proteksi (Manfaat Takaful) dengan aqad ”Takafuli”,
3.Produk yang diluncurkan telah di sahkan oleh Dewan Pengawas Syariah,
4.Perusahaan telah mendapatkan ISO 9001,2000.
5. Asuransi PERTAMA dan TERBAIK Syariah (versi MUI Award, Majalah Investor, Majalah InfoBank, Karim Business Consulting).
6.Adanya bagi hasil dari surplus bila tidak terjadi klaim.

Selengkapnya...

Pengertian Asuransi Syariah dan Dalil

Asuransi Syariah (Ta’min, Takaful atau Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang/ pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan / atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.

Contoh ayat-ayat Allah dan Hadits Rasulullah yang menjelaskan Manfaat dari Asuransi Syariah:

1.Tiap-tiap umat mempunyai batas waktu; maka apabila telah datang waktunya mereka tidak dapat mengundurkannya barang sesaatpun dan tidak dapat (pula) memajukannya. (QS. Al-A’raf : 34)
Manusia merupakan makhluk yang diciptakan Allah, untuk menjalani kehidupannya di muka bumi. Namun dalam menjalankan kehidupannya tersebut manusia tidak mengetahui, sampai kapan ia akan terus hidup, kapan ia akan jatuh sakit, kapan tertimpa musibah, kecelakaan, kebakaran dsb. Karena hal tersebut semata-mata hanyalah merupakan rahasia Allah SWT.

2. Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar. (QS. An-Nisa’ : 9)
Dalam kehidupannya manusia memiliki potensi mendapatkan musibah dan bencana yang mungkin tidak diduga sebelumnya, dan oleh karenanya manusia diminta untuk mempersiapkan diri, menghadapi berbagai kemungkinan musibah yang akan menimpanya, sehingga tidak menimbulkan kemadharatan bagi orang-orang yang ditinggalkannya

3. Dari Sa’d bin Abi Waqqash ra berkata, … bahwa Rasulullah SAW bersabda, ‘Sesungguhnya jika engkau meninggalkan anak-anakmu dalam keadaan kaya (kecukupan) lebih baik dari pada engkau meninggalkan mereka miskin yang meminta-minta kepada manusia lainnya. (Muttafaqun Alaih).
Bersamaan dengan ketidaktahuan manusia mengenai perkara yang ghaib (yang akan terjadi), Allah juga memerintahkan agar manusia membuat perncanaan untuk hari depan.

4. Dari Nu’man bin Basyir ra berkata, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, ‘Perumpamaan orang-orang yang beriman dalam cinta, kasih sayang dan kelemah lembutan diantara mereka adalah seperti satu tubuh. Apabila terdapat satu anggota tubuh yang sakit, maka seluruh anggota tubuh yang lain akan turut merasakannya (seperti) tidak bisa tidur dan demam.” (HR. Muslim)

Diantara sesama kaum muslimin, kita diperintahkan untuk saling tolong menolong & bantu membantu, khsusnya terhadap yang mendapatkan kesulitan.

Kesimpulannya : Asuransi syariah merupakan proteksi yang bukan hanya bermanfaat untuk diri sendiri dan keluarga, namun juga bermanfaat bagi orang lain. Karena dalam berasuransi syariah, kita bisa saling tolong menolong dengan sesama peserta asuransi yang diambil dari dana tabarru dan sesuai dengan Alquran & Al Hadits.

Selengkapnya...

Asuransi Pendidikan Syariah

Fulnadi atau Asuransi Pendidikan Syariah adalah program asuransi untuk perseorangan yang bertujuan untuk menyediakan Dana Asuransi Pendidikan Syariah untuk putra-putri peserta sampai pendidikan tingkat sarjana dengan manfaat proteksi atas resiko meninggal.

"Anak merupakan amanah, dari Allah yang Maha Pemurah, mendidiknya bagian dari ibadah, meskipun bukan perkara mudah.

Ada hal yang tidak dapat dicegah, musibah tak dapat diubah, selain berbekal tabah, ikutilah Takaful Asuransi Syariah.

Dengan program Takaful Dana Pendidikan, masa depan anak kita canangkan, meskipun usia bukan kita yang menentukan, cita2 anak InsyaAllah tetap terwujudkan".

Di Takaful, asuransi pertama dan terbaik syariah ada FULNADI, asuransi pendidikan yang merancang masa depan yang cerah untuk sang buah hati".

. Jika peserta panjang umur s/d akhir perjanjian, anak akan mendapatkan tahapan saat masuk tk, sd, smp, sma, PT dan beasiswa selama 4th di perguruan tinggi,
.Jika peserta mengundurkan diri sebelum masa perjanjian berakhir, peserta mendapatkan nilai tunai+bagi hasil keuntungan (tidak ada dana hangus)
.apabila peserta meninggal, maka ahli waris menerima: santunan untuk pasangan sebesar 100% rencana penabung+seluruh dana tabungan+bagi hasil, dan ahliwaris/penerima hibah mendapat kan uang masuk dan beasiswa uang sekolah/tahun dari TK s/d 4th di perguruan tinggi, apabila penerima hibah yang meninggal maka akan mendapatkan seluruh nilai tunai tabungan + 10% rencana tabungan.

Asuransi Pendidikan syariah, dana peserta dikelola dalam sistem keuangan syariah yang anti MAGHRIB (Maysir=transaksi bersifat spekulasi/judi, Gharar = transaksi yang tidak jelas/penipuan, Riba, Bathil = perbuatan jahat)

Investasi di sektor real, jadi hasil yang didapat pasti, tidak tergantung perkembangan harga saham/keuntungan nanti. Selain asuransi pendidikan tersebut, di PT Takaful ada juga asuransi pendidikan dengan dana diinvestasikan disektor link (TakafulLink) : nabung hanya 10th, ada rider utk kesehatan, kecelakaan, jiwa, dll,
dana pensiun, kesehatan, asuransi kebakaran, kendaraan, asuransi kesehatan untuk kumpulan/karyawan dll. juga ada.
Selengkapnya...

Jumat, 12 Juni 2009

Pengembangan TAKAFUL Ke depan

Untuk memasyaratkan serta memperluas jaringan Takaful, tentu memerlukan partisipasi aktif seluruh lapisan masyarakat, terutama Ulama, Tokoh adat, Pemuka masyarakat, Cendekiawan, Politisi, Ekonom serta para pendakwah/Khatib, sebab untuk memulai pengembangan bisnis asuransi apapun, yang paling dominan adalah menumbuhkan kepercayaan umat. Sebab bisnis ini adalah saling mempercayai. Selama ini masyarakat merasa tabu, antipati terhadap asuransi bukanlah disebabkan alasan syar’i saja, atau kondisi ekonomi, dan latar belakang pendidikan, tapi lebih dominan disebabkan pengaruh sikap ketidakjujuran sebahagian besar pelaku bisnis asuransi, yang lebih mengedepankan keuntungan sepihak (perusahaan), sehingga seolah-olah masyarakat hanya sebagai perahan belaka.
Dari pengalaman Takaful selama ini ternyata sistem kemitraan dengan lembaga umat, seperti ICMI, perpustakaan masjid, muhammadiyah, nahdhatul ulama, persis, al-washliyah, pengelola ta’lim, koperasi serta bpr/bmt syari’ah dll., sangat memberi peluang apalagi kemitraan tersebut dimodifikasi lebih apik dan baik lagi.
Saat ini Takaful mengembangkan sistem outsourching, dimana sebahagian proses kerja Takaful diserahkan pada pihak lain, dengan mengedepankan konsep win win, sehingga diharapkan seluruh Lembaga Syari’ah, perusahaan serta siapa saja yang bersedia (muslim), menjadikan Takaful sebagai mitranya.
Target yang diharapkan dengan sistem ini adalah memberikan kesempatan untuk perluasan pasar dan jaringan pemasaran, membuka lebih luas lapangan pekerjaan, lebih memasyarakatkan bisnis asuransi bersyari’ah, serta menciptakan suasana ukhuwah yang lebih optimal. Setidaknya konsep ini memberikan pengaruh pada persepsi umat untuk lebih berani mengenal Takaful, menjadikan sebagai buah bibir sekaligus menjadi buah hati umat, sehingga setiap daerah malah kecamatanpun ada Takaful.

PENUTUP

Tumbuh dan berkembangnyaTakaful akan sangat tergantung pada respons umat, artinya perkembangan Takaful sesungguhnya sangatlah menjanjikan bila seluruh kita sama-sama menjadikannya sebagai solusi dan alternatif dalam memenuhi keinginan berasuransi. Konsep syari’ah yang menjadi asas perusahaan memang diharapkan dapat menghilangkan unsur riba, maisir dan gharar, sehingga setiap peserta Takaful dan umat Islam merasakan bahwa unsur tersebut berubah dengan nilai syari’ah yang sebenarnya.
Sikap peduli dan saling mempercayai, membantu dan melindungi sangat menonjol terutama dapat dirasakan dampaknya tidak hanya untuk sesama peserta tapi untuk kesejahteraan umat.
Umat Islam diharapkan dapat meningkatkan partisipasinya dalam memajukan sistem syari’ah di negeri mayoritas ini, tentunya bukan hanya dalam hal berasuransi, dan perbankan lainnya, tapi juga dalam meningkatkan kualitas umat Islam.
Kemiskinan iman, ilmu, miskin persaudaraan harus diselesaikan dengan menghidupkan konsep jihad, ukhuwah, asamuh dan dawam terhadap upaya memajukan umat.
Konspirasi sekuler , marxisme, dan sejenisnya yang bercita-cita memojokkan simbol dan nilai Islam wajib ditantang dengan konsep aqidah tauhidullah dan intelektualitas, serta dibarengi upaya kepedulian masalah penderitaan kaum dhu’afa, faqir miskin, dan ini membuktikan bahwa nilai ajaran Islam sebagai addin yang universal.
Stabilitas ekonomi yang masih belum pulih harus ditertibkan oleh umat ini dengan mengenmbangkan sikap amanah, saling toleransi, menghilangkan negatif thinking, berubah menjadi ihsan, berakhlak Rasulullah SAW....
Sejarah membuktikan bahwa dengan nilai amanah, berniat benar, berkaa benar, kesuksesan Islam mampu menerobos dunia, semua ini terangkum dalam kata :
Akhlaqul karimah.
Krisi hari ini bukanlah diakibatkan semata-mata krisi ekonomi, tapi lebih penting adalah krisis akhlak, moral, krisis amanah, sehingga kebohongan dan kepalsuan bermunculan di mana-mana. Ingatkah kita bila kebohongan telah berjalan, maka kebohongan pertama itu akan diiringi kebohongan berikutnya, sehingga manusianyapun hidup dalam serba kebohongan, dan itulah masyarakat penuh kemunafikan.
Kondisi ini tidak boleh berlarut-larut, semua kita wajib merubahnya dengan cara menempuh persaudaraan dan saling mempercayai, menghapus prediksi syubuhat atau pikiran negatif secepatnya, selain itu upaya membekali nilai kejujuran bagi generasi ini wajib dimulai dari setiap pribadi, sehingga kita berani menjadi teladan bagi anak serta keluarga.


Drs. H. Masyhuril Khamis, SH
Head of Regional Manager I

Selengkapnya...

Konsep Dasar TAKAFUL

Takaful dalam menjalankan usahanya bertujuan memberikan perlindungan kepada peserta yang bermaksud menyediakan sejumlah dana bagi ahli warisnya dan atau penerima hibah, wasiat,bilamana peserta tersebut meninggal dunia. Selain itu sebagai tabungan atau menjadi dana persiapan, bilamana mendapatkan kesulitandana, akibat sakit, kecelakaan maupun karena sebab lainnya.
Karena itu Takaful menerapkan konsep dasar antara lain:
1.Saling bertanggung jawab, dimana sesama peserta mampu merasakan bahwa antara satu dengan lainnya bersaudara. Rasulullah SAW.. mencontohkan persaudaraan itu seperti tubuh manusia, yang apabila satu sakit, yang lain ikut merasakannya dan berupaya menyembuhkannya.

2.saling bekerja sama dan saling membantu, artinya sesama peserta harus semakin meningkatkan kepeduliannya dalam upaya meringankan beban saudara yang lain. Nabi SAW... mengajarkan bahwa siapa yang meringankan kebutuhan hidup saudaranya, Allah akan meringankan kebutuhan hidupnya. Jadi dengan bertakaful, diharapkan azas kebersamaan akan tercipta dengan sendirinya, sehingga komitmen saling membantu benar-benar tercipta.
3.saling melindungi, dimana semua peserta harus berprinsip bahwa tidak sempurna iman seseorang yang dapat tidur nyenyak dengan perut kenyang, sedang tetangganya menderita kelaparan. Artinya komitmen membela dan saling mensejahterakan sangatlah diharapkan tercipta melalui kepesertaannya di Takaful.

Ketiga konsep ini tidak akan dapat dilaksanakan, bila nilai taqwa dan iman yang kokoh serta niat ikhlas belum meresap secara mendalam pada semua peserta dan pengelola Takaful.
Pada dasarnya konsep ini ada pada asuransi konvensional, namun dalam aplikasinya masih mempunyai kekurangan, di antaranya unsur-unsur al-gharar, maisir dan ribawi masih terasa akrab dalam pelaksanaannya. Karenanya konsep dasar ini harus bermuara pada operasional pelaksanaannya, sehingga komitmen saling menolong, melindungi dan bertanggung jawab benar terlaksana.
Oleh:
Drs. H. Masyhuril Khamis, SH
Head of Regional Manager I
Selengkapnya...

Takaful, Asuransi Syari'ah, Suatu Solusi

Menurut beberapa literatur, kira-kira abad kedua Hijriyah atau abad ke dua puluh Masehi, pelaku bisnis dari kaum muslimin yang kebanyakan para pelaut, sebenarnya telah melaksanakan sistem kerja sama atau tolong menolong untuk mengatasi berbagai kejadian dalam menopang bisnis mereka, layaknya seperti mekanisme asuransi.
Kerjasama ini mereka lakukan untuk membantu mengatasi kerugian bisnis, diakibatkan musibah yang terjadi semisal ; tabrakan, tenggelam, terbakar atau akibat serangan penyamun.
Sekitar tujuh abad kemudian, sistem ini akhirnya diadopsi para pelaut eropa dengan melakukan investasi atau mengumpulkan uang bersama dengan sistem membungakan uang. Dan pada abad kesembilan belas,, dan cara membungakan uang inipun menjelajahi penjuru dunia, terutama setelah dilakukan para taipan keturunan Yahudi.
Para penghujung abad kedua puluh, atau tepatnya abad kelima belas Hijriyah, para ekonom muslim mulai menelorkan dan merenocvasi konsep ekonomi Islam. Mereka adalah rangkaian emas dari Abu Yusuf menghasilkan al-kharaj dan Abu ‘Ubaid menulis kitab al-amwal.
Asuransi adalah salah satu lembaga ekonomi yang menjadi fokus para perhatian pakar muslim, sehingga konsep yang menggunakan format maisir, riba, gharar yang berjalan selama ini mesti dirubah menjadi sistem bagi hasil, tolong menolong dengan mendorong pemanfaatan Tabarru. Selain itu sistem asuransi syari’ah mestilah mempunyai komitmen untuk kesejahteraan bersama dengan dimulai aqad yang jelas, bukan aqad jual beli.

TAKAFUL, ASURANSI SYARI’AH
Di indonesia Asuransi Takaful telah berdiri sejak 25 agustus 1994, merupakan salah satu dari sekitar 13 perusahaan asuransi sedunia yang memiliki sistem yang sama. Kehadirannya di indonesia pantas memberi angin segar sekaligus sebagai upaya memberikan alernatif berasuransi secara Islami, apalagi jumlah penduduk muslim di negeri ini adalah mayoritas.
Selain itu Asuransi Takaful merupakan solusi terbaik antisipasi finansial, dengan demikian ada dua hal yang secara nyata ddituntut untuk dilaksanakan, yaitu : penyiapan dana yang aman dan profitable, serta akumulasi dana yang halal.
Dalam ajaran Islam menyantuni anak yatim, mereka yang tertimpa musibah, baik kematian, kehilangan harta benda, dan sejenisnya, sangatlah dianjurkan, artinya kontribusi sesamanya untuk meringankan pa\enderitaan saudaranya sangatlah diharapkan, dan inilah hakikat persaudaraan sebenarnya yang disebut ta’awun, itsar, ukhuwah, sehingga aplikasinya terasa menjembatani antara yang senang dan susah.
Pada hakikatnya konsep inilah yang secara transparan diaplikasikan Asuransi Takaful, sehingga unsur penipuan (Gharar), maisir/peruntung-untungan, serta pengelolaan dana secara riba dihilanghkan, dengan harapan image negatif terhadapbisnis asuransi dapat diperkecil atau malah semakin positif.
Konsekwensinya setiap peserta Takaful harus menyisihkan sebahagian uangnya untuk keperluan dana tolong menolong atau iuran kebajikan (Tabarru) yang diniatkan untuk menyantuni peserta yang lain. Dana ini merupakan dana tolong menolong sesama peserta, perusahaan hanya sebagai pengelola atau pemegang amanah, artinya perusahaan berfungsi menjalankan amanah dari semua peserta untuk mengelola titipan dananya, agar dikelola sesuai syari’ah, dan diharapkan dapat beruntung. Sementara dana Tabarru dikelola untuk mengatasi kemungkinan musibah pada sesama peserta.
Dengan perkataan lain, bahwa dana peserta/premi, bukanlah milik perusahaan, jadi bila peserta berhenti atau ingin meminta kembali dana tersebut, perusahaan tidak bisa menghalanginya, dan bagi pesrta status yang berlaku selama ini, karena dana itu adalah miliknya. Hanya saja keuntungan investasi dana yang dikelola perusahaan itulah yang akan dibagi dengan sistem mudharabah (bagi hasil).
Justru itulah dalam perjanjian antara peserta dengan perusahaan , tidaklah memakai aqad “tabaduli” (jual beli), dan aqad mu’awadhah (pertukaran)tapi menggunakan aqad “Takafuli” (tolong menolong). Jadi salah satu perbedaan konkrit dengan sistem non syari’ah adalah penggunaan aqad ini, karenanya Takaful sangat tepat bila dinyatakan sebagai alternatif dan pengganti atas pola asuransikonvensional yang masih menerapkan aqad pertukaran dan aqad tabaduli (jual beli).
Fenomena sistem Takaful memang unik di tengah sistem kapitalis dan individualis yang berkembang, sehingga sistem ini secara finansial memungkinkan memperoleh manfaat yang jauh lebih baik, dan yang paling perlu semangat solidaritas antara sesama peserta terjalin erat dengan adanya iuran kebjaikan (tabrarru), dengan demikian sistem bagi hasil dan Tabarru, secara otomatis memerlukan transparansi dalam pengelolaan dana dan status penggunaan dana. Adapun manfaat secara bsnis yang diharpkan pengelola (perusahaan) adalah surplus dana yang ada, serta dana pengelolaan tahun pertama saja, yang secara terbuka disepakati untuk diambil dari premi/dana peserta.
Oleh sebab itu tidak ada alasan bahwa seseorang yang menjadi petugas asuransi menjadi nista, atau dianggap tabu, karena tunjangan bisnis yang diberikan kepada agen/petugas (khusus di Takaful) bersumber dari dana pengelolaan itu.
Oleh:
Drs. H. Masyhuril Khamis, SH
Head of Regional Manager I
Selengkapnya...