Tidak semua pasangan usia subur (PUS), memiliki reproduksi yang sehat dalam pengertian memiliki kesuburan yang siap dibuahi atau membuahi. Untuk mengatasi hal tersebut sebagian besar PUS memilih untuk mendapatkan anak melalui konsepsi buatan.
Berdasarkan aturan yang berlaku di Indonesia, yaitu UU No. 32 tahun 1992 tentang Kesehatan pasal 16 ayat 1 dan 2 serta UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi manusia pasal 10 ayat 1, hanya membolehkan cara konsepsi buatan melalui suatu perkawinan yang sah. Sehingga cara-cara konsepsi buatan melalui donor sperma orang lain yang bukan suami isteri yang sah adalah perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan HAM yang berlaku di Indonesia.......
Silahkan Donlot Artikel Lengkap Dsini
Minggu, 21 Februari 2010
Reproduksi Pasangan Usia Subur
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar