Halaman

Jumat, 12 Juni 2009

Perlukah Kartu Kredit Syariah?

Fasilitas penggunaan kartu kredit syariah merupakan bagian dari pengembangan produk yang dilakukan oleh perbankan syariah untuk menjaring para nasabah. Sekaligus memberikan pelayanan kepada nasabah dengan lebih maksimal. Penerbitan kartu kredit syariah untuk memberikan kemudahan dan memberikan keamanan dalam transaksi. Adanya kartu kredit syariah semakin menambah variasi dari produk perbankan syariah, dengan harapan bank syariah akan lebih berkembang dan mampu bersaing dengan bank-bank konvensional sebagai kompetitornya.
Penerbitan kartu kredit syariah diharapkan nantinya mampu menggantikan posisi kartu kredit yang berkembang, pada bank konvensional yang secara nyata melakukan proses transaksi dengan sistem ribawi, yaitu pengambilan keuntungan dengan mengenakan bunga. Sedang kartu kredit syariah tetap berada pada koridor syariah yang memberikan batasan dan kejelasan dalam transaksi.
Sebagian kalangan pelaku bank syariah menyangsikan dimunculkannya kartu kredit syariah tersebut, karena dimungkinkan akan mendorong masyarakat nasabah bank syariah terjebak pada budaya konsumerisme, seperti yang terjadi pada bank konvensional. Dikhawatirkan nantinya nasabah bank syariah akan terlena dengan kemudahan fasilitas yang diberikan dalam hal berbelanja tanpa berhitung pada kebutuhan yang sebenarnya. Nantinya, nasabah akan lebih banyak menggunakan fasilitas tersebut untuk memenuhi keinginannya bukan didasari pada kebutuhan mereka.
Seperti yang telah terjadi, dikhawatirkan penerbitan kartu kredit syariah berpotensi menciptakan dan menyebabkan peningkatan pada rasio pembiayaan bermasalah (NPF). Hingga dimungkinkan akan menurunkan citra positif bank syariah yang selama ini memiliki pembiayaan bermasalah masih di bawah 5%, yang berkategori bagus.
Melihat pengalaman yang telah terjadi pada bank konvensional, dari seluruh kartu kredit yang tersebar, 70 persennya merupakan kartu kredit yang bermasalah. Tidak sedikit dari pemegang kartu kredit mengalami keterlambatan pembayaran atas tagihannya. Akhirnya harus menanggung beban denda bunga kredit yang cukup tinggi. Semakin lama beban tagihan dan beban bunga akan semakin membengkak jika tidak segera dilunasi oleh nasabah. Penambahan beban bunga yang semakin besar dapat mengakibatkan ketidakmampuan nasabah pemegang kartu kredit untuk melunasi tagihannya.
Mendorong Konsumtif
Untuk mengatasi permasalahan yang muncul yang diakibatkan oleh minimnya pencegahan dalam bertransaksi secara berlebih-lebihan. Bank syariah sebagai penerbit kartu kredit syariah, harus mampu melakukan pencegahan ataupun membatasi terhadap nafsu berbelanja nasabah dengan memberikan batasan maksimal dalam belanja disesuaikan dengan besarnya gaji/pandapatan nasabah. Begitu juga, bank syariah harus selektif di dalam memberikan kartu kreditnya kepada nasabah sebagai tindakan kehati-hatian. Nasabah yang berhak mendapatkan kartu kredit syariah hanya mereka yang memiliki kemampuan secara financial dan memiliki kejujuran.
Menurut Ma’ruf Amin, Ketua DSN-MUI, untuk mencegah terjadinya budaya konsumerisme pada masyarakat pemegang kartu kredit syariah, dengan mewajibkan pemegang kartu untuk menitipkan sebagian dana mereka sebagai collateral cash di bank syariah penerbit kartu. Ditambah dengan jumlah plafond pembiayaan pemegang kartu harus disesuaikan dengan besarnya jumlah pendapatan yang dimiliki oleh pemegang kartu tersebut. (republika, 1-2-2007)
Sesuai dengan usulan sebagian anggota DSN, besarnya collateral cash dapat ditentukan dengan kisaran nilai sebesar 20 persen dari plafond kartu kreditnya. Nilai collateral cash ini diyakini cukup efektif untuk mengendalikan prilaku konsumtif. Atas usulan ini, Harisman (mantan Direktur Direktorat Perbankan Syariah-BI) menyambut baik. Menurut Harisman, saat ini meski tidak sebesar 20 persen, namun Bank Indonesia tetap menganjurkan ada deposit dari sisi pemakai kartu kredit.
Menurut Muhammad Hidayat (Anggota DSN), kartu kredit akan menumbuhkan prilaku konsumtif pada masyarakat, namun hal ini dibutuhkan guna perkembangan dari perbankan syariah. Untuk membatasi prilaku konsumtif tersebut, sesuai dengan yang diatas, perlu ada collateral cash bagi nasabah. Idealnya menurut Hidayat adalah 5 persen, karena jika melebihi dari 5 persen, bank syariah akan kehilangan daya saingnya dengan kartu kredit yang diterbitkan oleh bank konvensional.
Namun, hal ini tidak sepenuhnya dapat diyakini akan mampu mencegah prilaku konsumtif pada masyarakat. Pada prakteknya nanti, beredarnya kartu kredit syariah tidak akan berbeda dengan kartu kredit konvensional, proses transaksi yang dilakukan pemegang kartu dengan merchant pun tidak berbeda. Kecuali bank syariah sebagai pihak penerbit akan segera menutup transaksi yang melebihi batas maksimal dari besarnya plafond yang dimiliki pihak pemegang kartu. Akan tetapi, kondisi ini akan dihadapkan pada persoalan ketertarikan nasabah sebagai konsumen terhadap kartu kredit syariah. Permasalahan timbul dengan persaingan yang akan dihadapi bank syariah pada bank konvensional yang memberikan kemudahan syarat-syarat dan kebebasan transaksi.

Skala Prioritas Produk Syariah
Terlepas dari bagaimana penerapannya dan seperti apa ketentuan yang diterapkan. Setelah difatwakan hingga sekarang, kurang lebih 5 bulan, kartu kredit syariah belum beredar di pasaran, respon dari bank syariah pun masih timbul tenggelam. Hingga saat ini, baru Danamon Syariah yang telah menyatakan siap meluncurkan kartu kredit syariah. Tahap awal penerbitan menurut direktur usaha syariahnya, Hendarin Sukarmadji, mentargetkan 15-20 ribu kartu. Selebihnya, dari bank syariah masih menahan diri dan menunggu respon di masyarakat. Bahkan, Bank Muamalat Indonesia melalui direkturnya, U. Syaifuddin Noer, telah menyatakan tidak akan menerbitkan kartu kredit syariah, karena dianggap akan manjadikan masyarakat lebih konsumtif.
Respon yang kurang dari pihak bank syariah atas fatwa kartu kredit syariah menimbulkan tanda tanya atas fungsi dan kebutuhan mendasar dari kartu kredit syariah itu sendiri, sebagai solusi dari target akselerasi bank syariah untuk mencapai market share 5 persen pada 2008.
Penerbitan fatwa kartu kredit syariah seharusnya tidak hanya didasarkan atas halal atau tidaknya dari sisi syariah, tetapi juga harus memperhatikan bagaimana manfaat dan kegunaannya serta efek sosialnya bagi masyarakat. Jadi, bagi masyarakat nasabah bank syariah selain diarahkan untuk berprilaku ekonomi secara syariah, harus juga di didik untuk menentukan skala prioritas yang menjadi kebutuhan mendasar bagi kelayakan hidupnya. Jika dirasakan bahwa kartu kredit syariah bukan merupakan kebutuhan yang cukup mendesak dan penting, tentunya tidak harus diupayakan secara maksimal dalam pengembangannya.
Untuk mendidik masyarakat melakukan kegiatan ekonomi secara Islami, baik oleh bank syariah, Dewan Syariah Nasional ataupun pakar-pakar ekonomi Islam harus bertahap dan menunjukkan skala prioritas yang jelas.
Pola dari pendidikan berdasarkan skala prioritas bisa didasarkan atas kebutuhan mendasar dari seseorang, seperti yang telah dirumuskan oleh Syatibi. Syatibi menjelaskan bahwa kebutuhan mendasar seseorang bisa di nilai dari hal yang bersifat dharuriyat, yaitu kebutuhan primer, kebutuhan yang sangat mendasar bagi setiap orang. Berikutnya adalah kebutuhan yang bersifat hajjiyat, kebutuhan yang merupakan kebutuhan sekunder bagi setiap orang. Selanjutnya, kebutuhan yang didasarkan atas kebutuhan yang bersifat tahsiniyat, kebutuhan pelengkap bagi setiap orang atau bahkan hanya sebagai aksesoris.
Pendudukan masalah dari kartu kredit syariah ini dapat di pilah-pilah dan ditentukan sebagai produk bank syariah sesuai dengan tingkat kebutuhan bank syariah terhadap kartu tersebut dan kebutuhan masyarakat dalam menggunakan kartu kredit syariah di setiap transaksi mereka. Jika kartu kredit syariah hanya merupakan kebutuhan pelengkap dan tidak urgent sebagai alat transaksi atau bahkan jika akan menimbulkan mudharat, maka akan lebih baik jika produk operasional bank syariah yang menggunakan kartu, hanya pada kartu debit saja atau kartu lain yang tidak akan menimbulkan masalah di kemudian hari. Wallahua’lam bi shawab
Mendorong Konsumtif
Untuk mengatasi permasalahan yang muncul yang diakibatkan oleh minimnya pencegahan dalam bertransaksi secara berlebih-lebihan. Bank syariah sebagai penerbit kartu kredit syariah, harus mampu melakukan pencegahan ataupun membatasi terhadap nafsu berbelanja nasabah dengan memberikan batasan maksimal dalam belanja disesuaikan dengan besarnya gaji/pandapatan nasabah. Begitu juga, bank syariah harus selektif di dalam memberikan kartu kreditnya kepada nasabah sebagai tindakan kehati-hatian. Nasabah yang berhak mendapatkan kartu kredit syariah hanya mereka yang memiliki kemampuan secara financial dan memiliki kejujuran.
Menurut Ma’ruf Amin, Ketua DSN-MUI, untuk mencegah terjadinya budaya konsumerisme pada masyarakat pemegang kartu kredit syariah, dengan mewajibkan pemegang kartu untuk menitipkan sebagian dana mereka sebagai collateral cash di bank syariah penerbit kartu. Ditambah dengan jumlah plafond pembiayaan pemegang kartu harus disesuaikan dengan besarnya jumlah pendapatan yang dimiliki oleh pemegang kartu tersebut. (republika, 1-2-2007)
Sesuai dengan usulan sebagian anggota DSN, besarnya collateral cash dapat ditentukan dengan kisaran nilai sebesar 20 persen dari plafond kartu kreditnya. Nilai collateral cash ini diyakini cukup efektif untuk mengendalikan prilaku konsumtif. Atas usulan ini, Harisman (mantan Direktur Direktorat Perbankan Syariah-BI) menyambut baik. Menurut Harisman, saat ini meski tidak sebesar 20 persen, namun Bank Indonesia tetap menganjurkan ada deposit dari sisi pemakai kartu kredit.
Menurut Muhammad Hidayat (Anggota DSN), kartu kredit akan menumbuhkan prilaku konsumtif pada masyarakat, namun hal ini dibutuhkan guna perkembangan dari perbankan syariah. Untuk membatasi prilaku konsumtif tersebut, sesuai dengan yang diatas, perlu ada collateral cash bagi nasabah. Idealnya menurut Hidayat adalah 5 persen, karena jika melebihi dari 5 persen, bank syariah akan kehilangan daya saingnya dengan kartu kredit yang diterbitkan oleh bank konvensional.
Namun, hal ini tidak sepenuhnya dapat diyakini akan mampu mencegah prilaku konsumtif pada masyarakat. Pada prakteknya nanti, beredarnya kartu kredit syariah tidak akan berbeda dengan kartu kredit konvensional, proses transaksi yang dilakukan pemegang kartu dengan merchant pun tidak berbeda. Kecuali bank syariah sebagai pihak penerbit akan segera menutup transaksi yang melebihi batas maksimal dari besarnya plafond yang dimiliki pihak pemegang kartu. Akan tetapi, kondisi ini akan dihadapkan pada persoalan ketertarikan nasabah sebagai konsumen terhadap kartu kredit syariah. Permasalahan timbul dengan persaingan yang akan dihadapi bank syariah pada bank konvensional yang memberikan kemudahan syarat-syarat dan kebebasan transaksi.

Skala Prioritas Produk Syariah
Terlepas dari bagaimana penerapannya dan seperti apa ketentuan yang diterapkan. Setelah difatwakan hingga sekarang, kurang lebih 5 bulan, kartu kredit syariah belum beredar di pasaran, respon dari bank syariah pun masih timbul tenggelam. Hingga saat ini, baru Danamon Syariah yang telah menyatakan siap meluncurkan kartu kredit syariah. Tahap awal penerbitan menurut direktur usaha syariahnya, Hendarin Sukarmadji, mentargetkan 15-20 ribu kartu. Selebihnya, dari bank syariah masih menahan diri dan menunggu respon di masyarakat. Bahkan, Bank Muamalat Indonesia melalui direkturnya, U. Syaifuddin Noer, telah menyatakan tidak akan menerbitkan kartu kredit syariah, karena dianggap akan manjadikan masyarakat lebih konsumtif.
Respon yang kurang dari pihak bank syariah atas fatwa kartu kredit syariah menimbulkan tanda tanya atas fungsi dan kebutuhan mendasar dari kartu kredit syariah itu sendiri, sebagai solusi dari target akselerasi bank syariah untuk mencapai market share 5 persen pada 2008.
Penerbitan fatwa kartu kredit syariah seharusnya tidak hanya didasarkan atas halal atau tidaknya dari sisi syariah, tetapi juga harus memperhatikan bagaimana manfaat dan kegunaannya serta efek sosialnya bagi masyarakat. Jadi, bagi masyarakat nasabah bank syariah selain diarahkan untuk berprilaku ekonomi secara syariah, harus juga di didik untuk menentukan skala prioritas yang menjadi kebutuhan mendasar bagi kelayakan hidupnya. Jika dirasakan bahwa kartu kredit syariah bukan merupakan kebutuhan yang cukup mendesak dan penting, tentunya tidak harus diupayakan secara maksimal dalam pengembangannya.
Untuk mendidik masyarakat melakukan kegiatan ekonomi secara Islami, baik oleh bank syariah, Dewan Syariah Nasional ataupun pakar-pakar ekonomi Islam harus bertahap dan menunjukkan skala prioritas yang jelas.
Pola dari pendidikan berdasarkan skala prioritas bisa didasarkan atas kebutuhan mendasar dari seseorang, seperti yang telah dirumuskan oleh Syatibi. Syatibi menjelaskan bahwa kebutuhan mendasar seseorang bisa di nilai dari hal yang bersifat dharuriyat, yaitu kebutuhan primer, kebutuhan yang sangat mendasar bagi setiap orang. Berikutnya adalah kebutuhan yang bersifat hajjiyat, kebutuhan yang merupakan kebutuhan sekunder bagi setiap orang. Selanjutnya, kebutuhan yang didasarkan atas kebutuhan yang bersifat tahsiniyat, kebutuhan pelengkap bagi setiap orang atau bahkan hanya sebagai aksesoris.
Pendudukan masalah dari kartu kredit syariah ini dapat di pilah-pilah dan ditentukan sebagai produk bank syariah sesuai dengan tingkat kebutuhan bank syariah terhadap kartu tersebut dan kebutuhan masyarakat dalam menggunakan kartu kredit syariah di setiap transaksi mereka. Jika kartu kredit syariah hanya merupakan kebutuhan pelengkap dan tidak urgent sebagai alat transaksi atau bahkan jika akan menimbulkan mudharat, maka akan lebih baik jika produk operasional bank syariah yang menggunakan kartu, hanya pada kartu debit saja atau kartu lain yang tidak akan menimbulkan masalah di kemudian hari. Wallahua’lam bi shawab
Oleh:
Ir. Nadratuzzaman Hosen, MS., MEc., Ph.D
Ach. Bakhrul Muchtasib, SEi., MSi

Artikel Terkait



Tidak ada komentar:

Posting Komentar