Halaman

Jumat, 26 Maret 2010

Aspek Yuridis Relaas Online

Di era informasi (information age), efesiensi dan efektifitas dalam berbagai bidang merupakan keniscayaan, tidak terkecuali terhadap pelayanan penyelesaian perkara yang
diajukan ke Pengadilan Agama. Para pencari keadilan membutuhkan proses penyelesaian yang cepat dan tidak formalistis atau informal procedure and can be put into motion
quickly1, maka untuk menunjang tercapainya tujuan dimaksud, mau tidak mau harus larut dalam peradaban digital, yakni pemanfaatan teknologi telekomunikasi dan informasi secara maksimal, baik dalam proses administrasi maupun penyelesaian perkara.

Silahkan Donlot Artikel Lengkap Disini

Artikel Terkait



Tidak ada komentar:

Posting Komentar