Halaman

Kamis, 25 Maret 2010

PRINSIP KEHATI-HATIAN (PRUDENT BANKING PRINCIPLE) DALAM KERANGKA UU PERBANKAN DI INDONESIA

Pembangunan nasional memerlukan sumber pendanaan yang tidak kecil guna mencapai sasaran-sasarannya: pertumbuhan ekonomi, pendapatan perkapita, kesempatan kerja, distribusi pendapatan, dan lain-lain. Sasaran ini terus diupayakan untuk ditingkatkan kualitasnya dari waktu ke waktu. Untuk itu upaya memperbaiki dan memperkuat sektor keuangan khususnya industri perbankan menjadi sangat penting. Sektor perbankan memiliki peran yang sangat vital, antara lain sebagai pengatur urat nadi perekonomian nasional.2Lancarnya aliran uang sangat diperlukan untuk mendukung kegiatan ekonomi. Dengan demikian, kondisi sektor perbankan yang sehat dan kuat....

Silahkan Donlot Lengkap Artikel Disini

Artikel Terkait



Tidak ada komentar:

Posting Komentar