Keberadaan Direksi dalam suatu perusahaan merupakan suatu keharusan atau dengan kata lain perseroan berhak atau wajib memiliki Direksi, karena perseroan sebagai artifical person tidak dapat berbuat apa-apa tanpa adanya bantuan dari anggota Direksi sebagai natural person. Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik dalam maupun luar pengadilan. Untuk menentukan kriteria suatu perusahaan telah melakukan kejahatan yang dilakuka oleh seorang Direksi adalah....
Silahkan Donlot Artikel Lengkap Disini
Jumat, 26 Maret 2010
Tanggung Jawab Direksi Perseroan (PT)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar