Kata “hukum” mengandung makna yang luas meliputi semua peraturan atau ketentuan baik tertulis maupun tidak tertulis tang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sanksi terhadap pelanggarannya. Peraturan yang mengatur kehidupan masyarakat terdiri dari dua bentuk. Bentuk pertama adalah tertulis, yang disebut undang tertulis atau hukum tertulis dan kebiasaan-kebiasaan yang terpelihara di dalam kehidupan masyarakat sedangkan yang kedua adalah bentuk tidak tertulis yang sering disebut hukum kebiasaan atau hukum ada. Hukum tertulis maupun tidak tertulis maupun tidak tertulis dibuat oleh pihak berwenang yang diberikan ligitimasi oleh masyarakat/daerah/negara untuk mengatur kehidupan masyarakat di berbagai bidang, meliputi ekonomi, politik, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Tujuannya adalah untuk mencapai keadilan dan kepastian hukum. Selain itu seperti kedamaian, ketertiban, kesejahteraan, dan sebagainya...
Donlot Artikel Lengkap Disini
Jumat, 26 Maret 2010
Pengantar Hukum Dan Bisnis
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar